KPU Minsel Bantah Tudingan Suap
Kamis, 04 November 2010 – 18:09 WIB
Penegasan serupa diungkapkan Victor Nadapdap, kuasa hukum pasangan PanTas. Dia meminta (pemohon) membuktikan tudingan suap terhadap Ketua KPU di dalam persidangan. Bila tidak terbukti, tim PanTas menurutnya, akan mengajukan ini ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Jangan hanya 'Katanya-katanya'. Mana buktinya dulu," ujar Victor, yang membacakan jawaban pihak terkait dalam sidang itu. (esy/wdi/jpnn)