Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Minta KPUD Tunda Tahapan Pilkada

Kamis, 02 Oktober 2014 – 17:48 WIB
KPU Minta KPUD Tunda Tahapan Pilkada - JPNN.COM
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh KPU Daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam waktu dekat. Isinya meminta agar dilakukan penundaan jadwal dan tahapan.

Permintaan dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan pemilukada tahun 2015. Mengingat 7 provinsi dan 239 kabupaten/kota akan menyelenggarakan pilkada pada 2015 mendatang.

“Tadi pagi (Kamis,red) kami menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang harusnya menyelanggarakan Pilkada 2015, supaya menunggu sampai RUU Pilkada diundangkan dengan ditandatangani presiden atau sampai 30 hari setelah disahkan," ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/10).

Menurut Hadar, dalam menunggu masa menunggu, KPUD tetap diminta saling berkoordinasi. Namun dalam melakukannya, dilarang menggunakan dana apa pun.

“Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut,” katanya. (gir/jpnn)

 

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh KPU Daerah yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close