KPU Minta Pengumuman Hitung Cepat Patuhi Putusan MK
Selasa, 16 April 2019 – 14:30 WIB
Hukuman terhadap lembaga yang melanggar ketentuan tersebut, diatur dalam Pasal 509 yang berbunyi, 'Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (mg10/jpnn)