KPU Minta Perekaman E-KTP Tuntas Akhir Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin kisruh daftar pemilih di Pilkada 2017 terulang lagi. Saat itu, persoalan dipicu belum adanya standardisasi penggunaan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.
Karenanya, KPU berharap pemerintah bisa menuntaskan perekaman e-KTP akhir tahun ini. Dengan begitu, kisruh suket tidak lagi terjadi di lapangan.
”Kami berharap 2017 ini selesai,” ujar Ketua KPU Arief Budiman kemarin (14/5).
Menurut dia, persoalan e-KTP penting untuk diselesaikan. Mengingat, awal 2018 dilakukan pemutakhiran data pemilih. Jumlahnya tidak sedikit.
Bahkan, mencapai 60 persen pemilih di Indonesia jika melihat komposisi daerah yang menyelenggarakan pilkada 2018.
Sebut saja Jabar, Jateng, Jatim, dan Sumatera Utara. ”Kalau sudah selesai, Januari kami mulai pemutakhiran DPT base on data elektronik supaya enak mengontrolnya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mewajibkan e-KTP sebagai syarat masyarakat menggunakan hak pilih.
Persoalannya, banyak warga yang belum memiliki e-KTP sehingga suket diputuskan sebagai alternatif. Dalam praktiknya, penggunaan suket menjadi persoalan di sejumlah lokasi.