Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Nonaktifkan Ketua KPU Kota Manado

Senin, 23 November 2015 – 21:05 WIB
KPU Nonaktifkan Ketua KPU Kota Manado - JPNN.COM
Jimmy Rimba Rogi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimpulkan langkah KPU Kota Manado kembali menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon wali kota, tidak tepat. Karena itu KPU Provinsi Sulawesi Utara diminta segera membatalkan berita acara penetapan Jimmy yang berpasangan dengan Boby Daud. 

"Setelah mendengar dari KPU Provinsi dan kami bahas, disimpulkan apa yang dilakukan KPU Kota Manado keliru. Kami minta KPU Provinsi membatalkan berita acara. Paling lama 1x24 jam tergantung suratnya,"ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (23/11) malam.

Selain itu, KPU pusat kata Hadar, juga menjatuhkan sanksi memberhentikan sementara Ketua KPU Kota Manado Eugenius Paransi dan sanksi peringatan terhadap empat anggota KPU Kota Manado lainnya.

"Kami memutuskan sanksi internal, cukup pemberhentian sementara (terhadap Ketua KPU Kota Manado,red) dan peringatan terhadap empat komisioner lainnya," kata Hadar.

Menurut Hadar, sanksi dijatuhkan karena tindakan Ketua KPU Kota Manado dinilai sangat keliru. Terutama memahami putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sehingga menjadikannya dasar membatalkan SK yang sebelumnya telah menyatakan Jimmy tak memenuhi syarat sebagai calon, karena masih berstatus bebas bersyarat dari masa hukuman penjara akibat pelanggaran pidana.

"Hasil klarifikasi keputusan tersebut mengambil (keputusan sendiri,red) membuat suasana tertekan, kami keluarkan surat, mudah-mudahan malam ini segera ditindaklanjuti,"ujar Hadar.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Manado mengeluarkan keputusan mengejutkan menjelang pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkada. Di tengah unjuk rasa para pendukung pasangan Jimmy Rimba Rogi- Boby Daud yang digelar di depan kantor KPUD Kota Manado, Kamis (19/11), KPUD Kota Manado memutuskan menganulir SK pembatalan pasangan Jimmy-Boby dalam pelaksanaan Pilkada yang telah dikeluarkan Jumat (13/11).(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimpulkan langkah KPU Kota Manado kembali menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon wali kota, tidak tepat.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News