KPU Palopo Tetapkan JA Peraih Suara Tertinggi
Senin, 01 April 2013 – 03:02 WIB
Menanggapi berbagai tuntutan saksi HATI itu, KPU melakukan konfrontasi data dengan sejumlah pihak terkait. Hanya saja, setelah itu saksi pasangan calon dipersilahkan untuk mengajukan keberatan jika memang merasa ada yang tidak disetujui. "Kami tidak akan menadatangani berita acara, selain itu kami juga akan mengisi surat keterangan keberatan dengan format yang disediakan KPU. Terkait gugatan ke MK, akan kami pertimbangkan," jelasnya.
Dengan sikap itu, Komisioner KPU yang dipimpin Maksum Runi mengambil sikap tegas dengan menetapkan pasangan JA sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU. Melalui berita acara Nomor 614/BA/P/KWK-KPU-PLP/III/2013 keunggulan suara pasangan JA berdasarkan perolehan suara sebanyak 37.469 dibandingkan pasangan HATI yang hanya 36.731.
„Berasarkan hasil rekapitrulasi peghitungan suara, maka kami tetapkan pasangan JA sebagai peraih suara terbanyak. Sementara untuk pleno penetapan Wali Kota Palopo akan dilaksanakan tiga hari selanjutnya jika tidak ada pemberitahuna ke KPU dari MK. Sementara pelantikan wali kota terpilih akan dilaksanakan pada 5 Juli mendatang," tutur ketua KPU Palopo, Maksum Runi.