Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Pantau Kebijakan Petahana

Kamis, 02 November 2017 – 21:45 WIB
KPU Pantau Kebijakan Petahana - JPNN.COM
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - KPU Kota Bekasi memantau petahana yang akan maju pada Pilkada Bekasi 2018.

Salah satu yang dipantau ialah kebijakan yang dikeluarkan petahana.

Anggota KPU Kota Bekasi, Syafrudin, mengatakan petahana yang akan maju pilkada sudah tidak diperboleh memutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Selain itu, tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, tidak dipungkiri kemungkinan petahana berpotensi menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pesta demokrasi lima tahunan. Karena itu, pihaknya sudah mulai melakukan pengawasan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang akan maju di Pilkada Kota Bekasi 2018 mendatang.

“Pengawasannya monitor pelaksanaan program pembangunan, apakah ada unsur dampak untuk kepentingan dirinya atau enggak,” kata Syafrudin, kemarin.

Dalam hal ini, kata dia, KPU melakukan monitor jika ada masukan dari publik dan akan langsung direspons atau jika ada rekomendasi panwaslu maka ada kewajiban bagi KPU Kota Bekasi untuk menindaklanjutinya.

Sanksi pun menanti jika petahana terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Sanksinya ialah tidak bisa mencalonkan diri saat pilkada tahun depan.

“PKPU Nomkr 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota & Wakil Wali Kota Tahun 2018, pasal 89 ayat (3) dalam hal bakal calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana ketentuan ayat (1) & ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terangnya. (oke/pj/gob)

Petahana yang akan maju pilkada sudah tidak diperboleh memutasi pejabat atau menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close