Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Puas dengan Putusan MA

Partai Republikku Tetap Tak Bisa Ikut Pemilu 2009

Selasa, 28 Oktober 2008 – 21:37 WIB
KPU Puas dengan Putusan MA - JPNN.COM
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa lega dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan keberatan KPU atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Republikku.

Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan surat MA tersebut. Melalui putusan dengan nomor register RI Nomor 315K/TUN/2008, itu, MA mengabulkan permohonan kasasi ketua KPU sekaligus dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN tanggal 4 September 2008 lalu yang  menguatkan pengadilan tata usaha 15 Agustus 2008 lalu. "Dengan putusan ini, secara otomatis partai Republikku tidak menjadi parpol peserta pemilu," ujar Andi Nurpati di gedung KPU, Selasa (28/10) malam.

Andi menambahkan, sedari dulu KPU memang tidakmeloloskan Partai republikku sebagai peserta Pemilu 2009 karena berdasarkan hasil verifikasi KPU, partai tersebut tidak lolos secara faktual. "Kalau memang lolos, tentunya KPU pasti meluluskan sebagai peserta pemilu. Lha ini kan memang tidak lolos," tandasnya.

Disinggung jika Partai Republikku menempuh upaya hokum lanjutan, Andi mengatakan bahwa KPU akan menunggunya. Prinsipnya, lanjut Andi, KPU siap jika Partai Republikku melanjutkan ke proses yang lebih tinggi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa lega dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan keberatan KPU atas putusan Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA