KPU Puas dengan Putusan MA
Partai Republikku Tetap Tak Bisa Ikut Pemilu 2009Selasa, 28 Oktober 2008 – 21:37 WIB
Andi menambahkan, sedari dulu KPU memang tidakmeloloskan Partai republikku sebagai peserta Pemilu 2009 karena berdasarkan hasil verifikasi KPU, partai tersebut tidak lolos secara faktual. "Kalau memang lolos, tentunya KPU pasti meluluskan sebagai peserta pemilu. Lha ini kan memang tidak lolos," tandasnya.
Disinggung jika Partai Republikku menempuh upaya hokum lanjutan, Andi mengatakan bahwa KPU akan menunggunya. Prinsipnya, lanjut Andi, KPU siap jika Partai Republikku melanjutkan ke proses yang lebih tinggi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).