KPU Pusat dan KPU Kabupaten Perlu Tingkatkan Koordinasi, Ini Alasannya...
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin mengatakan, besaran dana kampanye yang terlihat dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon kepala daerah, perlu menjadi perhatian penting bagi Pengawas Pemilu. Sehingga agar jangan sampai terjadi hal-hal tak diinginkan.
"Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Panwas Kabupaten/Kota perlu membuat strategi dalam melakukan pengawasan dana kampanye terutama menelisik dana-dana yang tidak dilaporkan atau dari sumber yang tidak sah," ujar Masykurudin, Minggu (20/9).
Masyukurudin mengatakan hal tersebut, setelah sebelumnya JPPR melakukan kajian terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disampaikan 746 pasangan calon kepala daerah ke KPU Kabupaten/Kota yang ditampilkan di laman resmi KPU.
"Dari hasil kajian JPPR juga menyimpulkan, dalam menyampaikan saldo rekening khusus dana kampanye, terdapat jumlah setoran yang cukup variatif. Saldo dalam rekening khusus sama sekali tidak menunjukkan jumlah dana yang dimiliki pasangan calon dari praktik pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan sebelumnya," ujar Masykurudin.
Sementara itu terhadap KPU, JPPR menurut Masyukurudin berharap dapat melengkapi LADK yang telah dicantumkan di laman resmi KPU. Dengan demikian masyarakat dapat mencermati anggaran kampanye masing-masing paslon.
"Untuk semakin mempermudah pemilih mengetahui dana awal kampanye, KPU perlu berkoordinasi dengan KPU Propinsi/Kabupaten/Kota untuk melengkapi seluruh dokumen laporan dana awal kampanye tersebut," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)