KPU Pusat Serahkan ke KPU Lobar
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:54 WIB

Pada prinsipnya, dalam pertemuan itu pihak KPU Pusat meminta KPUD Lombok Barat (Lobar) untuk segera melakukan rapat pleno untuk menyelesaikan konfliknya dengan pasangan Bacabub/Wabub Lobar TGH Muharror—HM Bahrul Fahmi (AROFAH).
Ketua KPU Pusat Prof DR H A Hafiz Anshary menyampaikan beberapa pertimbangan-pertimbangan kepada pihak KPUD Lobar agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. Artinya, paling tidak sebelum mengambil keputusan, KPUD Lobar setidaknya mencermati hasil putusan PTUN Mataram yang telah memenangkan pasangan AROFAH. Disamping itu, kondisi riil daripada sekolah yang dijalani TGH Muharror maupun surat-surat dari Depag yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang pernah mengenyam pendidikan setingkat SMP/MTs.
Karena, KPU Pusat menyimpulkan bahwa persyaratan TGH Muharror sudah benar dan bisa dijadikan sebagai persyaratan dalam mengikuti pemilihan bupati (Pilbub) Lombok Barat (Lobar) berpasangan dengan HM Bahrul Fahmi.