KPU Pusat Setuju Pilgub Lampung Bareng Pileg
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menyatakan pemilihan kepala daerah Provinsi Lampung yang menurut rencana akan dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan umum (pemilu) legislatif 9 April 2014, tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana diperbaharui dengan UU Nomor 8 tahun 2005 dan UU Nomor 12 tahun 2008.
Karena itu KPU pusat, kata Husni, memersilahkan jika KPU Provinsi Lampung berencana melaksanakan pemilihan gubernur (pilgub) Lampung dan pemilihan legislatif (pileg) untuk DPR RI, DPRD dan DPD bersamaan pada 9 April 2014 mendatang.
“Kita sudah menghitung beberapa aspek yang menjadi faktor penentu bagaimana itu bisa direalisasikan. Dan seluruh aspek memenuhi prasyarat untuk kemudian bisa dinyatakan oleh KPU Lampung siap menyelenggarakan pileg bersamaan dengan pilgub Lampung,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Kamis (26/2).
Saat ditanya terkait kekhawatiran sebagian kalangan penggabungan dapat mengakibatkan pelaksanaan pemilihan yang tidak maksimal, Husni mengaku dirinya tetap optimistis.
Alasannya sangat sederhana, karena sebagai penyelenggara, seluruh anggota KPU baik di pusat maupun di daerah, dipersiapkan untuk bekerja maksimal menjalankan tugas dan kewajiban yang ada.
Husini meyakini KPU Lampung dapat melaksanakan tugas yang ada, apalagi sampai saat ini belum ada keluhan terkait hal tersebut.
“Mereka justru optimis bisa menjalankannya. Sekarang konsentrasi kita bagaimana menjalankan logistik Lampung bisa tersedia pada tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang ada. KPU itu posisinya selalu optimis, tugasnya adalah hal-hal yang teknis. Jadi kalau tidak didasarkan pada sebuah optimisme, saya kira bekerjanya tidak ikhlas juga,” katanya.(gir/jpnn)