KPU RI Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2014
Selasa, 14 Agustus 2012 – 22:39 WIB
"Bedanya Bawaslu itu formal dibiayai oleh negara, pemantau itu partisipasi masyarakat dibiayai oleh masyarakat. Buat yang lain-lain, mereka sama," ujarnya.
Organisasi ataupun perorangan bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu. Organisasi yang mendaftar harus diakreditasi oleh KPU meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat.
Pendaftar perseorangan juga bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Khusus warga negara Indonesia tidak boleh berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik dan perseorangan dari luar negeri.