KPU RI Puji DPT Pilgub DKI
Yakni satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup.
"Warga DKI, harus memanfaatkan hak pilihnya. Jangan Golput. Kalau belum tercatat di DPT, untuk segera mengurusnya. Termasuk warga gusuran, sepanjang punya e-KTP, tetap bisa memilih. Datang saja ke TPS dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan. Yang penting punya e-KTP, datang ke TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP tersebut," jelas Hadar.
Namun begitu, sebaiknya warga dari sekarang sudah mulai mengurus.
Disinggung kenapa memilih sidak di Kelurahan Setia Budi dan Cikini? Hadar mengatakan, setelah berdiskusi dengan rekannya, Ferry, memilih lokasi yang tidak macet.
"Kita tinjau yang dekat saja. Supaya tidak macet saja. Kami mau ngecek di lapangan sudah dipasang atau diumumkan belum, DPT tersebut. Ternyata sudah diumumkan oleh KPU DKI," tutur dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah menambahkan, warga yang belum punya e-KTP, namun sudah punya suket itu berhak untuk memilih.
Didaftarkan ke petugas TPS, satu jam sebelum TPS ditutup.
"Kita berharap, kalau belum masuk DPT atau belum punya e-KTP, segera melakukan perekaman e-KTP. Sehingga data penduduk masuk dalam data base kependudukan. Kita juga punya web site untuk melihat apakah sudah terdaftar atau belum. KPU RI, berkomitmen untuk tetap mengakomodir hak pilih masyarakat," pungkas Ferry. (dai/dil/jpnn)