KPU Siap Hadapi PBB di Sidang Mediasi Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap sengketa pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selesai di tahap mediasi yang rencananya digelar di Bawaslu, Jumat (23/2) mendatang.
Sengketa diajukan setelah sebelumnya KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat, saat dilakukan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019.
"Kami harap semua pihak bisa menerima putusan-putusan yang ada di tahap mediasi. Jika tidak selesai pada proses mediasi, maka (gugatan PBB) akan diselesaikan di proses sidang," ujar Arief di Jakarta, Kamis (22/2).
Menurut Arief, mediasi nantinya akan digelar tertutup. KPU akan memaparkan fakta dan bukti berupa hasil verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat) sebagaimana poin gugatan PBB.
"Kami tidak ada persiapan khusus, nanti akan kami bacakan dan sampaikan hasil verifikasi yang ada sebagai bentuk tanggung jawab atas kerja KPU. Nanti Bawaslu yang akan menilai berdasarkan data dan fakta selama proses mediasi," ucap Arief.
KPU pusat nantinya akan menghadirkan KPU Papua Barat dan Manokwari Selatan pada proses mediasi.
Tujuannya, untuk menguatkan hasil verifikasi yang sudah dilaksanakan di daerah tersebut.
"Intinya, semua pernyataan PBB akan kami jawab dalam mediasi besok (Jumat,red)," pungkas Arief.(gir/jpnn)