Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Nyatakan KPU Sulsel Tak Bersalah
jpnn.com, MAKASSAR - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak bersalah atas dugaan pelanggaran administrasi hasil verifikasi faktual yang meloloskan partai politik nonparlemen jadi peserta Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran oleh KPU Sulsel itu sebelumnya dilaporkan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil.
"Berdasarkan pertimbangan, dengan ini memutuskan, menyatakan terlapor (KPU Sulsel) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tata cara penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sulawesi Selatan La Ode Arumahi di aula kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (6/1).
Putusan tersebut diambil dari hasil pemeriksaan serta kesimpulan terlapor KPU Sulsel pada rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan oleh kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu sudah sesuai prosedur.
Tata cara prosedur atau mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Dia menyatakan posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.
"Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kami lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," ucap Arumahi.
Sebelumnya, Koalisi OMS melaporkan KPU Sulsel atas dugaan pelanggaran meloloskan sembilan parpol nonparlemen pada rapat pleno verifikasi faktual parpol tingkat provinsi tanpa melibatkan publik dan adanya dugaan perubahan data parpol tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: