Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Siap Hadapi Tantangan Bawaslu

Kamis, 14 Mei 2009 – 15:36 WIB
KPU Siap Hadapi Tantangan Bawaslu - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi tantangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menyatakan agar KPU bertanggung jawab di depan sidang kehormatan Kode Etik. Sidang Kode Etik yang dituntut oleh Bawaslu itu terkait penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu pada 9 Mei 2009 yang dianggap tidak valid. Perubahan itu terjadi pada pleno Rabu hingga Kamis dinihari (14/5).

Bawaslu minta KPU bertanggung jawab? "Kami siap mempertanggungjawabkan kalau toh ini dianggap pelanggaran kode etik," cetus anggota KPU Bidang Pengawasan dan Hukum, I Gusti Putu Artha kepada pers di KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Seperti apa pertanggungjawabannya, Putu menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Kode Etik. "Biarlah nanti Dewan Kehormatan Kode Etik yang bekerja, siapa nanti yang salah, apakah seorang Putu Artha atau staf dibawah, siapa yang salah kita clear. Tapi prinsip pertama ialah kebenaran prosedural, kebenaran formal, dan kebenaran material kita letakkan dulu. Betapa pun pahitnya, kalau itu dianggap pelanggaran," tukasnya.

Tudingan bahwa KPU menghambat proses pengajuan gugatan hukum ke MK terkait perolehan suara oleh parpol, Putu dengan tegas membantahnya. "Berita acara sudah dikasih ke seluruh parpol, mungkin saksi belum terima, tapi partainya sudah. Tidak ada main-main (antara KPU dan MK). Kalau tidak ada berita acara, mana mungkin MK bisa menerima 40 gugatan yang berjumlah sekitar 100 item itu. Kalau soal penetapan kursi dengan SK diusahakan sebelum Pilpres," paparnya.(gus/JPNN)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi tantangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menyatakan agar KPU bertanggung jawab di depan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close