KPU Siap Ladeni Tantangan Yusril
Jumat, 25 Januari 2013 – 22:15 WIB
Karenanya SK tersebut bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa parpol dengan KPU.
"SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos/tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit, final dan membawa akibat hukum. Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab,” katanya.
Dipastikan jika langkah ini benar dilakukan, maka beban KPU akan bertambah besar. Karena sebagaimana diketahui, 17 partai politik yang tidak lolos jadi peserta Pemilu, telah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan saat ini proses sidang ajudikasinya tengah berlangsung. Salah satunya gugatan yang dilakukan Partai Bulan Bintang (PBB), dimana Yusril menjabat sebagai Ketua Majelis Dewan Syuro.(gir/jpnn)