Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Siapkan Aturan soal Sanksi Petahana Tolak Cuti

Jumat, 19 Agustus 2016 – 14:26 WIB
KPU Siapkan Aturan soal Sanksi Petahana Tolak Cuti - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Miftah/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pmeilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menjelaskan, sanksi bagi petahana yang menolak cuti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye. 

Sayangnya, Juri belum menyebut sanksi apa yang nantinya dikenakan. Karena PKPU dimaksud belum disahkan. 

"Itu diatur (dalam,red) peraturan kampanye, nantilah tunggu peraturan itu. Sudah diajukan (ke DPR,red). Mereka juga belum baca, baru diajukan kan," ujar Juri.

Diketahui, polemik keharusan petahana mengambil cuti pada masa kampanye ketika maju pilkada, membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sampai mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut diambil karena gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut menilai, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menghalangi petahana untuk tidak mengambil cuti. 

Termasuk mantan Bupati Belitung Timur tersebut, yang berencana menolak cuti, dengan alasan demi mengawal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2017. 

Atas langkah Ahok, pro kontra pun bermunculan di tengah masyarakat. Ada yang mendukung, namun banyak pula yang menilai alasan menolak cuti hanya akal-akalan semata. 

Ternyata, meski aturan menetapkan petahana harus cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 dan 4 UU Nomor 10/2016 tersebut, namun dalam undang-undang tidak mengatur secara jelas sanksi, ketika petahana menolak cuti. (gir/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi Pmeilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menjelaskan, sanksi bagi petahana yang menolak cuti akan diatur dalam Peraturan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News