KPU Siapkan Revisi Anggaran untuk Santunan Petugas KPPS
Senin, 29 April 2019 – 21:18 WIB
Kemenkeu membedakan empat jenis besaran santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah. Santunan bagi petugas yang meninggal mencapai Rp 36 juta per orang, petugas yang menderita cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, petugas mengalami luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan petugas yang luka sedang Rp 8,25 juta per orang.(mg10/jpnn)