Ia meminta semua pihak untuk tidak terus menerus menyudutkan Ketua KPU terkait keputusan itu. Jauh lebih elegan jika para pihak itu, menempuh jalur hukum baik lewat PTUN atau Mahkamah Konstitusi agar terang, siapa sebenarnya yang melanggar hukum dalam masalah pencalonan. Rahman mengaku, kini sedang mengumpulkan bukti-bukti soal dasar hukum serta berita acara pengambilan keputusan oleh KPU, tanggal 12 dan 13 Oktober lalu. (abi)
KENDARI - Kisruh soal benar atau tidaknya keputusan KPU Sultra mencoret pencalonan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani masih jadi perdebatan publik