KPU Sumut Siap Investigasi Taput
Kamis, 18 Desember 2008 – 15:26 WIB
Irham menanggapi putusan MK yang antara lain berbunyi, "Bahwa tindakan termohon (KPUD Taput, red) adalah manipulatif, penuh intimidasi, tidak jujur, dan sewenang-wenang, yang langsung atau tidak langsung telah mempengaruhi hasil pemilukada di Kabupaten Taput. Putusan MK yang dibacakan Selasa (16/12) mengharuskan KPUD Taput menggelar pemungutan suara ulang di 14 kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada di Taput. Hanya di Kecamatan Muara yang tidak diwajibkan dilakukan pemungutan suara ulang.
Majelis hakim MK juga menyatakan bahwa termohon (KPUD Taput,red) telah melanggar sumpah/janji sebagaimana termaktub dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2007.