KPU Susun Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menjelaskan, pihaknya belum memiliki rencana untuk merevisi UU Pilkada yang berlaku saat ini, yakni UU 10/2016.
’’Kecuali kalau pemerintah mengajukan usulan untuk perubahan,’’ terangnya. Bila ada perubahan, komisi II siap membahas lebih lanjut.
Meski demikian, Amali menilai pelaksanaan pilkada 2020 masih diwarnai ketidakpastian. Dalam kondisi normal, pemungutan suara bakal dilaksanakan September 2020.
’’Tapi, kan ada juga pemikiran, ada grand design mau diserentakkan,’’ lanjut politikus Partai Golkar itu. Dalam arti, menyerentakkan waktu pelaksanaan pilkada 2020, 2022, dan 2023 di satu waktu.
Sampai ada kejelasan soal desain pilkada serentak, semua pihak tetap mengacu pada regulasi saat ini. Memang ada beberapa usulan revisi berdasar evaluasi pilkada 2017 dan 2018. Namun, usulan tersebut tidak signifikan.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menyarankan persiapan pilkada serentak tidak perlu mengubah UU. Sebab, waktunya terlalu mepet dengan jadwal dimulainya tahapan pilkada. ’’Catatan-catatan yang pernah ada itu digarap saja di level peraturan KPU,’’ ujarnya.
BACA JUGA: 4 Komponen Tim Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Siap Hadapi Sidang di MK
Itu pun masih dengan catatan khusus. Yakni, Komisi II DPR berkomitmen menyediakan ruang konsultasi yang cepat dan cukup. ’’Kita ini jadi bermasalah dengan pelaksanaan akibat peraturan-peraturan yang terlambat,’’ lanjut Plt ketua KPU periode 2012–2017 itu.