KPU Tak Berdaya Hadapi Politik Dinasti
Senin, 03 Mei 2010 – 16:55 WIB
Menurut Hafiz pula, KPU hanya menjalankan Undang-undang. Kata dia, sepanjang tidak ada larangan keluarga incumbent mencalonkan diri maka tetap akan diakomodir.
"Larangan keluarga incumbent atau siapapun yang dekat denga dia untuk menjadi calon, tidak ada ketentuan undang-undang dan tidak masuk syarat, itu hak orang dan hak warga negara, apa karena anaknya tidak boleh?," tanyanya. (awa/jpnn)