KPU Tak Ingin Berpolemik Sikapi Putusan DKPP
Jumat, 20 November 2015 – 05:04 WIB
Dalam putusan yang dibacakan di DKPP, Rabu (18/11) kemarin, disebutkan, pemberhentian sementara berlaku sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik, dikoreksi oleh KPU paling lambat tujuh hari sejak dibacakannya putusan.(gir/jpnn)