KPU: Tipis Peluang Pemilih Mencoblos Dua Kali
Jumat, 16 Agustus 2013 – 18:44 WIB
Proses pindah TPS bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat menggunakan pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar juga diatur secara ketat.
“Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan syarat menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal,” terang Ferry.(gir/jpnn)