KPU Tolak Panwas Bentukan Bawaslu
Senin, 08 Februari 2010 – 20:56 WIB
Dia menjelaskan, jika SEB terus diberlakukan maka rawan gugatan, baik dari parpol dan maupun peserta pilkada. "Keresahan di daerah sudah merebak," cetus Abdul Hafiz, yang saat menggelar konpers didampingi anggota KPU Andi Nurpati, Syamsulbahri, dan Sri Nuryanti.
Dia menegaskan, pengangkatan sejumlah panwas pilkada di sejumlah daerah oleh Bawaslu jelas telah melanggar ketentuan undang-undang dan SEB. Pasalnya, Bawaslu melantik panwas pemilu presiden sebagai panwas pilkada, padahal KPU setempat telah melakukan perekrutan maupun mengumumkan hasil seleksi.Bawaslu juga dinilai mengabaikan ketentuan surat edaran dengan melantik panwas di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir setelah Agustus 2010.