KPU Tolak Permintaan Prabowo untuk Tunda Penetapan Hasil Pilpres
Rekapitulasi Suara Nasional Tetap 22 JuliHabib menyatakan, PSU perlu dilakukan di sisa waktu yang tersedia. Dalam hal ini, KPU tidak perlu memaksakan jika proses rekap pada 22 Juli akan tertunda. Sesuai dengan UU Pilpres, batas waktu penetapan hasil pemilu selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.
”Sebelum selesai masalah ini, kami imbau untuk menunda pleno tersebut. Kalau mau PSU, ya cuma butuh waktu tiga hari untuk melaksanakan,” tutur dia.
Saksi tim Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, menambahkan, banyak temuan yang sudah dilaporkan kepada panwas. Namun, banyak juga yang tidak dilaksanakan KPU. Fenomena orang memilih tanpa formulir A5 menurut dia lebih parah di daerah. ”Mereka milih pakai surat keterangan. Ditanya mau milih siapa,” ujarnya.(jawapos)