KPU Tunggu Gugatan hingga Rabu
"Pertama, karena APBD itu merupakan produk bersama Pemprov-DPRD Jatim. Menyalahkan APBD berarti menyalahkan DPRD Jatim juga," imbuhnya.
Selain itu, kalaupun dipermasalahkan, apakah bantuan APBD yang memang reguler untuk masyarakat harus dihentikan karena agenda pilgub? "Kasihan masyarakatnya," papar dia. Namun, sumber tersebut mengatakan bahwa pihaknya memang masih mencari celah terus.
"Intinya, kami masih mencari yang signifikan. Kalau tidak, nanti malu," tambahnya seraya mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.
Di sisi lain, KPU Jatim mengambil langkah pasif terkait dengan masalah tersebut. Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum dan SDM Agung Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan menanti hingga Rabu lusa (11/9). "Karena batasannya adalah tiga hari kerja setelah penetapan pemenang pemilu, pasangan calon yang tak puas menggugat ke MK," terangnya.
Rabu nanti pihaknya ke Jakarta dan mengecek ke MK adakah gugatan yang terkait dengan sengketa hasil pilgub Jatim. "Bila tidak ada, maka paling lambat Jumat (13/9) kami akan menyerahkan SK KPU Jatim yang berisi hasil rekapitulasi dan penetapan pemenang pemilu ke DPRD Jatim," paparnya.
Selanjutnya, SK tersebut diproses DPRD Jatim untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Itu kemudian menjadi dasar pelantikan gubernur-wakil gubernur Jatim baru untuk periode 2014-2019. (ano/c10/kim)