KPU Tunggu Surat Pemberhentian Kades
Selasa, 09 Juli 2013 – 08:23 WIB
ENDE - Sebanyak enam kepala desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu legisltif 2014 mendatang hingga saat ini belum mendapat surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Sehingga, Komisi Pemilihan umum (KPU) masih menunggu hingga bulan Agustus mendatang. Jika tidak ada SK pemberhentian, maka keenam calon legislatif tersebut tidak akan masuk dalam daftar calon tetap DCT. Keenam kepala desa tersebut, yakni Kristoforus Oro Mari, kepala desa Watunggere kecamatan Detukeli yang diusung Partai Nasdem, Romanus Nato, kepala Desa Tiwutewa kecamatan Ende Timur dari Partai Nasdem, Fransiskus Damianus Noe, kepala desa Kedebodu kecamtan Ende Timur juga diusung Partai Nasdem, Yohanes Don Bosco Raga, kepala desa Nggumbelaka juga dari Partai Nasdem adn juga Anwar Sadat Saleh, kepala desa Ndori dan Ibrahim Arsad Kades Nggorea kecamatan Nangapanda.
Penegasan ini disampaikan anggota KPU Kabupaten Ende devisi Verifikasi, Rosario Ndat kepada Timor Express saat di Ende, Senin (8/7). Menurut Rosario, meski pada calon tersebut sudah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala desa dan proses pemberhentian sementara dilakukan, SK pemberhentian harus ada dari pejabat yang berwenang.
"Harus ada SK pemberhentian atau keputusan dari pejabat yang berwenang, yakni pihak BPD di desa yang bersangkutan. Baru kita bisa mengakomodir mereka ke dalam DCS perbaikan dan selanjutnya masuk dalam daftar DCT. Kalau tidak, mereka akan didiskualifikasi," tandas Rosario yang juga mengakui, keenam kepala desa tersebut sudah memasukan surat permohonan pengunduran diri namun belum dilengkapi dengan SK pemberhentian sebagai prasyarat.
ENDE - Sebanyak enam kepala desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu legisltif 2014 mendatang hingga saat ini belum mendapat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Daerah
AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:26 WIB - Daerah
Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:21 WIB - Daerah
PAM Jaya Maksimalkan Kinerja Pompa Sedot untuk Distribusi Air Bersih
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:35 WIB - Sumsel
Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Celeng Banteng
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:15 WIB - Sepak Bola
Indonesia Gagal di ASEAN Cup 2024, Pengamat: STY Mencoreng Catatan Timnas
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:37 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Jateng Terkini
Catat Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:25 WIB - Kriminal
Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:59 WIB