KPU Tutup Masa Perbaikan Berkas Caleg
Selasa, 16 September 2008 – 19:39 WIB
Anggota KPU Syamsul Bahri mengatakan, dalam UU Pemilu No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu telah ditegaskan bahwa seseorang tidak diperbolehkan memiliki keanggotaan parpol ganda. "KPU akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pencalonan ganda. Buat apa mempertahankan seseorang yang dari awal jelas-jelas berbuat salah," ujar Syamsul di KPU, Selasa.
Hanya saja Syamsul mengakui bahwa KPU tetap memiliki keterbatasan dalam proses verifikasi. Karenanya, KPU mengharap adanya partisipasi aktif asyarakat untuk memberi tanggapan ketika KPU mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 26 September mendatang.