KPU Warning Peserta Pemilu: Tidak Menyerahkan LPPDK, Paslon Terpilih Dibatalkan
Jumat, 26 April 2019 – 16:01 WIB
"Laporan akhir dana kampanye, ya, sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," pungkas Arief. (mg10/jpnn)