KPU Yakin MK Dapat Putus Perkara Lebih Cepat dari Jadwal
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik niat tulus Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berusaha memutus perkara perselisihan hasil pilkada, sebelum 7 Maret, atau 45 hari masa sidang. Karena dengan demikian seluruh proses dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Diskusi dengan MK, waktu 45 hari itu disimulasikan dengan 300 lebih (perkara,red). Jadi kalau sekarang hanya 147 pekara dari 132 daerah (yang masuk ke MK,red) kemudian ada percepatan, ya wajar, itu bisa dilakukan," ujar Husni, Rabu (30/12).
Menurut Husni, dengan adanya putusan MK, maka KPU dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2015. Kemudian penetapan diserahkan ke pemerintah, agar dapat segera dilakukan pelantikan. Namun begitu, kewenangan pelantikan kata mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini, sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
"Untuk masalah pelantikan kan penanganannya ada di Kemendagri, bukan di KPU. Karena pelantikan tidak masuk dalam tahap pemilihan. KPU hanya sampai penetapan saja, setelah itu KPUD memberitahukan ke DPRD masing-masing tingkatan untuk diproses,"ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, putusan sengketa tepat waktu atau lebih cepat dari jadwal, sangat diperlukan. Sehingga roda pemerintahan yang definitif bisa berjalan normal dan bekerja memenuhi amanah masyarakat. (gir/jpnn)