KPUD Diminta Rajin Komunikasi dengan Muspida
Selasa, 13 April 2010 – 09:06 WIB
Bisa juga, koordinasi KPUD lewat kepala daerah. Ini sesuai dengan pasal 121 UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa KPUD dapat bekerjasama dengan pemda masing-masing. Nah, kepala daerah sebagai pimpinan Muspida, bisa membicarakan aspek gangguan keamannya dengan pimpinan kepolisian setempat yang juga menjadi anggota Muspida.
Jika koordinasi berjalan baik, lanjutnya, kasus tindakan anarkis massa di kantor KPUD Serdang Bedagai pada akhir pekan lalu, bisa diantisipasi sejak awal. “Jika KPUD tak peranh berkomunikasi dengan pemda, ya sulit. Karena aparat keamanan itu kan sudah punya protap dalam mengatasi gangguan keamanan,” ujar mantan Pjs Gubernur Sulawesi Selatan ini. (sam/jpnn)