KPUD Disanksi Loloskan Pemilih Dadakan
Rabu, 22 Mei 2013 – 17:11 WIB
"Komisi II sudah mempelajari kedudukannya di KPUD umumnya mereka yang dipecat itu tidak diangkat melalui UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu," ungkap Agun.
Mereka jadi anggota KPUD diangkat karena UU sebelumnya. Artinya, mereka itu simpatisan partai politik atau suruhan kepala daerah setempat, imbuh politisi Partai Golkar itu. (fas/jpnn)