KPUD Harus Belajar dari Putusan MK
Selasa, 23 Desember 2008 – 18:04 WIB
Benny mengakui, saat ini memang ada kevakuman hukum yang mengatur tentang lembaga yang bisa menganulir keputusan KPUD. Panwaslu pun tidak bisa bekerja seperti yang diharapkan. Putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang di tiga daerah tersebut memang harus dilakukan untuk mengisi kevakuman hukum mengenai hal tersebut.
Dengan logika tersebut, Benny menyimpulkan bahwa adanya putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang telah menunjukkan bahwa kerja KPUD gagal dalam menyelenggarakan pilkada yang demokratis.