KPUD Terbelit Utang ke Lawyer
Senin, 07 September 2009 – 04:43 WIB
Amin menyesalkan hal ini.Mestinya, KPUD Sumsel menganggarkan dana untuk membayar jasa kuasa hukum yang telah mendampingi lembaga tersebut. Biaya lawyer itu mestinya dibayar usai sidang. "Saat itu, putusannya keluar Januari 2009, namun ketika ditagih mereka bilang DIPA KPUD Sumsel belum cair. Akan tetapi, setelah cair apa yang menjadi hak kami malah tak dibayarkan. Ini menunjukkan KPUD Sumsel tak memiliki itikad baik," ujar Amin.
Amin berharap mediasi pihaknya dengan KPUD Sumsel dapat diselesaikan dengan baik. Jika tidak ada penyelesaian, maka sidang gugatan perdata akan tetap dilanjutkan pada 16 september mendatang dengan agenda membahas pokok perkara. "Mereka bilang dana KPUD Sumsel sudah diplot sesuai dengan peruntukannya," tukasnya. Dalam pemberitaan sebelumnya diungkapkan Amin bahwa secara resmi KPUD Sumsel telah memberikan kuasa khusus yang ditandatangai oleh Syafirti Irwan yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPUD Sumsel, tertanggal 14 November 2008.