Kredit Fiktif, 2 PNS Raup Untung Rp 3,495 Miliar
Jumat, 20 Februari 2015 – 10:38 WIB
Dari investigasi inilah diketahui bahwa 22 nama yang diajukan tersebut tidak terdaftar sebagai PNS. ”Jadi saat diverifikasi SK tersebut di BKD baru terungkap bahwa semua data palsu. Baru diketahui pula dua tersangka (FD dan WU) merupakan pegawai yang sedang bermasalah di tempatnya kerjanya,” imbuhnya.
Atas kasus ini, keduanya akan di jerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 263 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat tersebut. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara. (sar/jee/awa/jpnn)