KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
Rabu, 23 Februari 2011 – 17:50 WIB
Padahal, khusus bagi hakim termasuk hakim Adhoc, jaminan keamanan telah ditentukan dalam pasal 48 ayat 1 dan 2 UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Namun, hingga kini belum ada pengaturan lebih lanjut mngenai hal tersebut.
“Sedangkan mengharapkan pada KUHP atau RUU KUHP belum cukup komprehensif mengatur soal contempt of court yang dapat diandalkan untuk mencegah tindak kekerasan dan prilaku anarkis di pengadilan,” tandasnya. (kyd/jpnn)