Kriminalisasi Budi akibat Persaingan di Polri?
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menduga penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tak terlepas dari adanya cakar-cakaran di elit kepolisian. Terutama persaingan untuk memperebutkan posisi Tri Brata 1.
"Akibatnya, lembaga sebesar Polri dengan gampang diobok-obok," kata Neta, Rabu (14/1).
Ironisnya, ia menjelaskan, elit-elit Polri cenderung membiarkan institusi dan para perwira tingginya diadu domba dengan rekayasa kasus dan isu rekening gendut.
IPW menilai KPK sudah melakukan rekayasa kasus, kriminalisasi, dan pembunuhan karakter pada Budi. Apalagi hanya Budi yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Padahal, dalam kasus gratifikasi sedikit-dikitnya harus ada dua tersangka, penyuap dan pihak yang disuap. "Pertanyaannya, siapa penyuapnya, kenapa tidak diungkap KPK sebagai tersangka," kata Neta.
Sangat aneh, jika dalam kasus gratifikasi, KPK hanya menyebutkan satu nama tersangka. Menurutnya, di sinilah kejahatan yang dilakukan komisioner KPK. "Kejahatan dalam melakuan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi, fitnah dan pembunuhan karakter," katanya.
Menurutnya, dalam hal ini komisioner KPK bisa dikenakan tindak pidana, jika tidak mampu membuktikan tuduhannya. Komisioner KPK bisa dikenakan pasal KUHP berlapis. Yaitu pasal 317 tentang fitnah, aasal 318 merekayasa
kasus, dan aasal 220 tentang keterangan palsu. "Untuk itu KPK harus diaudit, apa alat bukti yang kata KPK mereka miliki," jelasnya.
KPK tidak boleh dibiarkan semena-mena dan tanpa kontrol dalam melakukan penegakan hukum. Untuk itu, Presiden, lanjut Neta, harus segera membentuk tim independen agar bisa melakukan penyelidikan terhadap komisioner KPK atas dugaan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi terhadap calon kapolri yang diusulkan Presiden.