Kriminalisasi Eksesif Kada Harus Dicegah
Selasa, 15 Januari 2013 – 19:56 WIB
"Kepastian hukum harus ditegakkan sebagai faktor penunjang utama investasi daerah. Termasuk dengan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) agar mempunyai fungsi fasilitatif bagi iklim investasi. Perda yang menimbulkan biaya tinggi harus dievaluasi tapi dengan tetap mempertimbangkan sumber pendapatan daerah,"katanya.
Hal yang sama Indiarto Senoaji. Ia menyebutkan bahwa dalam regulasi yang berkaitan dengan kebijakan Kada memang tidak ada kepastian hukum. “Mungkin hukumnya sudah jelas, namun implementasinya yang tidak jelas, sehingga banyak kebijakan yang dimasukan ke dalam ranah pidana," ujarnya.
Sementara Wali Kota Pangkal Pinang Zulkarnain Karim menyatakan bahwa hambatan investasi di daerah itu terjadi justru dari pusat. "Misalnya disebutkan adanya kewenangan pemerintah daerah dalam izin pertanahan, namun pada prakteknya tidak ada sama sekali kewenangan Pemda dalam mengurus pertanahan, semuanya mulai dari sertifikat dan lain-lain diurus oleh pemerintah. Padahal di daerah tanah adalah hal awal yang paling penting untuk memulai suatu investasi,” pungkasnya. (awa/jpnn)