Kripto
Oleh: Dhimam Abror Djuraidjpnn.com - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memutuskan bahwa mata uang kripto hukumnya haram.
Keputusan ini menyusul keputusan serupa yang sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU).
Fatwa Muhammadiyah itu diumumkan di laman resmi Rabu (19/1). Disebutkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.
Mata uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan dari sisi syariat Islam, karena terlalu spekulatif ada kental dengan unsur perjudian atau maisir.
Mata uang kripto dianggap mengandung ketidakjelasan atau gharar, karena hanya berupa angka-angka tanpa ada aset jaminan atau underlying asset, seperti emas atau barang berharga lainnya.
Sebagai alat investasi maupun alat pembayaran mata uang kripto sama-sama tidak memenuhi syarat syariat.
Dalam pandangan Muhammadiyah, standar mata uang yang dijadikan alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat yaitu diterima masyarakat dan disahkan oleh negara melalui otoritas resmi seperti bank sentral.
Penggunaan mata uang kripto, bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Transaksi dengan mata uang kripto tidak memberi jaminan perlindungan kepada konsumen pengguna, dan karena itu sangat rawan terhadap eksploitasi dan penipuan.