Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Krisdayanti Bicara Soal RUU Cipta Kerja yang Telah Disahkan

Selasa, 06 Oktober 2020 – 08:15 WIB
Krisdayanti Bicara Soal RUU Cipta Kerja yang Telah Disahkan - JPNN.COM
Krisdayanti. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Krisdayanti membagikan pandangan dirinya mengenai keputusan DPR yang telah mensahkan RUU Cipta Kerja, pada Senin (5/10).

Menurut anggota Komisi IX DPR ini, RUU Cipta kerja sebagai terobosan hukum untuk bangsa dan seluruh masyarakat, yang nantinya bisa memudahkan di semua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya.

Ibu empat anak ini juga mengatakan, tidak ada niatan dari RUU Cipta Kerja untuk memanjakan pengusaha atau investor, seperti yang disampaikan sekelompok pihak.

“Pada dasarnya pemerintah pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia. Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak,” ungkap Kridsdayanti.

“RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya bisa memudahkan di semua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya,” sambungnya.

Lebih lanjut, istri Raul Lemos ini menuturkan, gagasan omnibus law yang diwujudkan pada RUU Cipta Kerja bertujuan memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi dan peningkatan produktivitas.

“Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang,” tandasnya.(PojokSatu/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Krisdayanti turut menyampaikan pandangannya terkait RUU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin (5/10) kemarin.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close