Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:13 WIB
Ditambahkan, meski Pemerintah optimis tidak akan terjadi imbas krisis Eropa dan Yunani, namun bukan tidak mungkin bila tanpa diantisipasi krisis bisa mengancam kembali perekonomian negara berkembang seperti Indonesia."Mungkin ekonomi kita masih sehat, tapi antisipasi dengan pengesahan UU JPSK juga perlu dilakukan," kata Aviliani.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga mengakui bahwa UU JPSK ini sangat penting keberadaannya untuk mengantisipasi krisis yang bisa saja melanda Indonesia. Pentingnya UU JPSK ini untuk segera disahkan, diakui Agus setelah melakukan pertemuan dengan Pjs Gubernur BI Darmin Nasution akhir pekan lalu.