Kristina Penuhi Panggilan Pengadilan Tipikor
Jadi Saksi untuk Al Amin NasutionJumat, 28 November 2008 – 12:57 WIB
Kehadiran Kristina dan Silvia untuk menjadi saksi Al Amin dalam kasus dugaan suap/gratifikasi alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang Banyuasin, Sumatera Selatan untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional Tanjung Api Api (TAA).
Jaksa Penuntut Umum KPK menduga Al Amin menerima Rp75 juta itu terkait TAA. Didakwa oleh JPU bahwa mandiri travel cek itu diberikan kepada Kristina, dan dicairkan oleh Silvia, adik Kristina.(gus/jpnn)