Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah
Jumat, 07 Agustus 2020 – 08:59 WIB
Erick mengatakan, bantuan akan diberikan mulai September sampai empat bulan ke depan.
Baca Juga:
“Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Menteri BUMN itu. (men)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: