Kritik Fadli Zon untuk Pemerintah di Hari Buku Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, rendahnya minat baca masih menjadi masalah dalam dunia perbukuan di Indonesia saat ini. Sayangnya, persoalan minat baca didudukkan sebagai masalah hobi semata yang sifatnya personal sehingga tidak ada rekayasa kolektif atau struktural untuk memperbaikinya.
Fadli menyatakan hal itu sebagai catatan untuk peringatan Hari Buku Nasional setiap 17 Mei. Wakil ketua DPR yang dikenal sebagai kolektor benda-benda seni itu mengatakan, hambatan struktural terbesar bagi usaha untuk menumbuhkan minat baca di Indonesia adalah rendahnya daya beli masyarakat.
“Dibanding negara-negara berkembang lain, misalnya India, harga buku di Indonesia relatif mahal. Di India, harga buku sangat terjangkau oleh masyarakat kebanyakan. Bayangkan, dengan uang kurang dari Rp 50 ribu, para pelajar di India sudah bisa membeli dua eksemplar buku pelajaran. Sementara di kita, buku-buku pelajaran sekolah menengah saja harganya sudah lebih dari Rp 50 ribu, bahkan bisa ratusan ribu rupiah,” ujarnya, Kamis (17/5).
Legislator Partai Gerindra itu menambahkan, harga buku pelajaran di Indonesia tak bisa dilewatkan begitu saja. Apalagi, sekitar 65 persen pasar buku di Indonesia didominasi buku pelajaran.
Rinciannya, pangsa pasar buku mencapai 61 juta eksemplar per tahun yang terdiri dari 31 juta eksemplar buku SD, 15 juta eksemplar buku SMP, 9 juta eksemplar buku SMA, dan 5 juta eksemplar buku perguruan tinggi. “Jadi, kita punya pasar yang cukup besar,” paparnya.
Sayangnya, kata Fadli, pemerintah malah lebih memilih memberikan insentif bagi industri hiburan dan barang-barang mewah ketimbang memberi insentif bagi dunia perbukuan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah memilih menghapus pajak hiburan dengan potential loss pajak sekitar Rp900 miliar daripada mengurangi pajak buku yang punya multiplier effect strategis.
“Mahalnya harga buku, dan masih dianggapnya buku sebagai barang mewah di negeri kita salah satunya adalah karena kebijakan-kebijakan yang tidak tepat tadi,” tuturnya.
Fadli menambahkan, buku masih dikenai PPN sebesar 10 persen. Sedangkan penulisnya dibebani pajak penghasilan (PPh) dari royalti sebesar 15 persen.