Kritik Penghitungan Gaji PPPK, Nurul: Guru Honorer Rugi 2 Bulan
jpnn.com - Ketua FHNK2I Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengkritisi kebijakan Pemda terkait penghitungan gaji PPPK.
Pasalnya, di sejumlah daerah masa kontrak kerja PPPK guru tahap 1 dihitung per 1 Februari 2022, sedangkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 1 April.
Dengan kebijakan tersebut, menurut Bu Nurul, sapaan akrab Nurul Hamidah, guru honorer dirugikan. Sebab, gaji PPPK dihitung sesuai tanggal SPMT
"Kontrak kerja 1 Februari, SPMT kok 1 April. Berarti gaji dihitung April, kami rugi 2 bulan dong," kata Bu Nurul kepada JPNN.com, Rabu (23/3).
Guru honorer dari Kabupaten Ponorogo ini mengungkapkan, sesuai laporan yang diterimanya dari pengurus FHNK2I di sejumlah daerah, aturan itu sudah diberlakukan. Guru yang tanda tangan kontrak kerja pada pekan ketiga Maret, SPMT dihitung 1 April.
Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK dihitung sesuai SPMT.
"Ini sangat merugikan guru honorer. Mengapa gaji PPPK dihitung April," cetusnya.
Dia membandingkan dengan PPPK 2019, walaupun ada daerah yang memberikan SK pada Juni 2021, tetapi gajinya tetap dihitung per Januari.