Kritik Rencana Pemerintah Kenakan PPN Buat Sembako, Mufti Anam: Itu Memukul Pemulihan Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Mufti Anam mengkritik rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada barang kebutuhan pokok alias sembako.
Menurut anggota DPR RI itu, hal tersebut bakal memukul balik momentum pemulihan ekonomi yang kini perlahan mulai tertata.
”Ini kan ekonomi sedang punya momentum pemulihan, punya momentum untuk rebound. Tantangan ada pada upaya menahan laju kenaikan kasus aktif Covid-19. Daya beli perlahan tumbuh. Kalau kebutuhan pokok dikenakan PPN, berarti pemulihan ekonomi dipukul mundur,” kata Mufti Anam kepada media, Rabu (9/6).
Apalagi, lanjut Mufti, pemerintah juga berniat mengerek besaran PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya sepuluh persen.
”Sekarang daya beli belum pulih, tetapi bisa langsung kena beban tambahan pajak. Ya spending masyarakat akan tertahan, padahal itu (belanja masyarakat) adalah kunci pemulihan dan jantung pertumbuhan ekonomi kita,” papar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Seperti ramai diberitakan, selain ada rencana mengerek pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, pemerintah menyiapkan skema PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Hal tersebut tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, sembako adalah objek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017.
Barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.