Kritik Terbaru Misbakhun ke KPK soal Kasus Century
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeriusi tindak lanjut penanganan kasus pelanggaran hukum dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang berujung penggelontoran dana bailout.
Warning dari legislator Golkar itu untuk merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief yang mempersoalkan mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular yang sudah menikmati udara bebas meski divonis 21 tahun penjara.
Misbakhun menyatakan, KPK sebaiknya berbicara pada bidang tugasnya. Sebab, soal remisi ataupun pembebasan bersyarat bagi narapidana merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Tugas KPK adalah membongkar aktor pemilik kekuasaan di balik skandal tersebut. Tidak boleh kasusnya hanya berhenti di Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, red) saja," kata Misbakhun, Jumat (21/12).
Salah satu inisiator penggunaan hak angket kasus Bank Century itu mengaku lebih senang membicarakan soal upaya agar KPK menuntaskan kasus patgulipat di balik pengucuran dana untuk lembaga keuangan yang akhirnya berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. Menurutnya, soal remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana sudah ada aturan dan petunjuk pelaksanannya.
“Dan narapidana yang memenuhi syarat sesuai aturan berhak menerima remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat,” tegasnya.
Namun, dalam penilaian Misbakhun, KPK seakan-akan stagnan dalam menindaklanjuti kasus Bank Century ini. Padahal, katanya, ada beberapa nama yang diduga kuat terlibat seperti mantan Gubernur BI Boediono, mantan DGS BI Miranda S Goeltom dan mantan Wapres Boediono, Miranda Goeltom dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
Misbakhun menuturkan, nama-nama itu bahkan disebut turut serta dalam dakwaan terhadap Budi Mulya. Saat ini vonis untuk Budi Mulya sudah berkekuatan hukum tetap.