Kritik Ulama di YouTube, Pemilik Akun Donald Bali Diciduk Polisi
Kamis, 27 Juli 2017 – 11:19 WIB
Atas perbuatannya, tersangka DIS dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan medsos untuk hal-hal positif atau kebaikan. Kalau dipakai hal-hal negatif akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya. (rb/dre/mus/JPR)